Jumat, 05 Oktober 2012

Dalam melakukan tugas pengawasan yang di lakukan Panwaslu atau PPL Harus Melengkapi diri dengan

Perlengkapan Pengawasan

(1) Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal (formulir Model C KWK- 1).
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, ditandatangani oleh ketua Panwaslu sesuai tingkatan.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilu Kada sedapat mungkin membawa alat-alat perlengkapan pengawasan berupa alat tulis menulis, kamera, alat perekam suara, alat perekam gambar atau video dan lainnya.

Ada beberapa hal yg harus di perhatikan dalam melakukan pengawasan

Hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berupa informasi dan atau data yang menjelaskan :

a. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ditemukaan dugaan pelanggaran; dan
c. dugaan pelanggaran yang diperoleh dari atau berdasarkan hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu Kada disebut Temuan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar