Kamis, 11 Oktober 2012

struktur organisasi panwaslu tempe kabupaten wajo

ketua Nurdin Mangewa

anggota Darwis S.sos M.si

anggota Andi Muh.Irfan.SH

Sekertariat

Kepala Sekertariat Mulyadi.Sos
Bendahara Sri Irmayanti Sstp Msi

Anggota Muh.Ihsan
Anggota Muh.Anis

Jumat, 05 Oktober 2012

Dalam melakukan tugas pengawasan yang di lakukan Panwaslu atau PPL Harus Melengkapi diri dengan

Perlengkapan Pengawasan

(1) Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal (formulir Model C KWK- 1).
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, ditandatangani oleh ketua Panwaslu sesuai tingkatan.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
(4) Pengawas Pemilu Kada sedapat mungkin membawa alat-alat perlengkapan pengawasan berupa alat tulis menulis, kamera, alat perekam suara, alat perekam gambar atau video dan lainnya.

Ada beberapa hal yg harus di perhatikan dalam melakukan pengawasan

Hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berupa informasi dan atau data yang menjelaskan :

a. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ditemukaan dugaan pelanggaran; dan
c. dugaan pelanggaran yang diperoleh dari atau berdasarkan hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu Kada disebut Temuan



Pelantikan PPL Kec.Tempe Kab.Wajo Tgl 1 oktober 2011

foto bersama panwaslu tempe,ppl beserta sekertariat



suasana perekrutan ppl tempe


Senin, 24 September 2012

 Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Tempe adalah:
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
  7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.   menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d.   meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e.   mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f.    memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g.   melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a.   bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.   menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c.   menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.   menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e.   melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas Pemilu Lapangan

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a.   mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1.   pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2.   pelaksanaan kampanye;
3.   logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.   pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5.   pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6.   pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7.   pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.   meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.   menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e.   memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.    mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a.   bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.   menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c.   menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d.   menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e.   melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan Tempe